News Tulang Bawang

Gila!!! Lelaki Usia Setengah Abad Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

AN (52) warga Bedeng Km 43 PT. ILP Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang mencabuli 3 anak di bawah umur. (Roby)

Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang melalui Polsek Gedung Meneng berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD), Jum’at (08/09/2017) sekitar pukul 01.00 WIB di Areal Perkebunan Tebu milik PT. Indo Lampung Perkasa (ILP) saat pelaku sedang memancing.

“Pelaku berinisial AN (52) warga Bedeng Km. 43 PT. ILP Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang dengan korban sebanyak 3 orang berinisial SNA (8), RAA (9) dan FH (10) yang juga merupakan warga Bedeng Km 43 PT. ILP Kecamatan Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang,” ungkap Kapolsek Gedung Meneng AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.IK., M.Si., Sabtu (09/09/2017).

Ia menerangkan, pencabulan dilakukan oleh pelaku berinisial AN terhadap 3 orang siswi SD berinisial SNA, RAA, dan FH, Senin (04/09/2017) sekitar pukul 14.00 WIB saat para korban sedang bermain di rumah korban berinisial SNA. Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan langsung duduk mendekati para korban.

”Disaat itu lah pelaku AN mulai melakukan aksi bejatnya dengan cara tidak senonoh menggunakan tangan kanan terhadap para korbannya secara bergantian yang menyebabkan para korban ketakutan dan berlarian meninggalkan pelaku.Terungkapnya peristiwa bejat yang dilakukan oleh pelaku AN tersebut saat salah satu orang tua dari korban berinisial AF (34) melaporkan kejadian memilukan yang menimpa anaknya ke Polsek Gedung Meneng, Kamis (07/09/2017),” bebernya.

Berbekal laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian dari Polsek Gedung Meneng bergerak cepat mencari dimana keberadaan pelaku. Akhirnya sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (08/09/2017) pelaku berhasil ditangkap saat sedang memancing di areal perkebunan tebu milik PT. ILP. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas AKP Suharto.

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: