Metro News

Gunakan Narkoba, Arifin dan Kris Terancam 4 Tahun Penjara

www.tabikpun.com, Metro – Tekab 308 Sat Narkoba Polres Metro kembali mengamankan dua pemuda terduga menggunakan narkoba jenis sabu, Sabtu (14/1).

Waka Polres Metro Kompol Dery Agung Wijaya menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalangunaan narkoba di Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Tekab 308 Sat Narkoba langsung menuju tempat kejadian pada, Sabtu (14/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

”Sesampaikan di TKP anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, dan kendaraan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” paparnya pada ekspose yang digelar Polres Metro, Sabtu (14/1).

Setelah dikembangkan, lanjut dia, Tekab 308 kembali berhasil menangkap rekan tersangka, Kris (29) yang juga warga Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan.”Kris ini yang belanja di atas (Tegineneng, Red), Kris kami amankan tidak jauh dari TKP penangkapan Arifin,” jelas dia.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dengan target untuk menangkap penjual barang haram tersebut kepada kedua tersangka.

”Masih kita kembangkan ya, nama dan alamat sudah kami kantongi. Doakan saja bisa kami berantas sampai ke akar-akarnya,” imbuhnya.

Dari tersangka Tekab 308 Sat Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal bening yang berisi sabu seberat 0,28 gram.” Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 penjara, dan denda maksimal Rp 8 Miliar,” tutupnya.(ga)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: