Lampung Utara News

Gunakan Randis Diluar Jam Kerja, Pegawai Imgrasi Kota Bumi Disanksi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi. (Adi)

LAMPUNG UTARA – Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi berikan pembinaan dan sanksi ke salah seorang pegawai yang kedapatan menggunakan kendaraan Dinas diluar jam kantor, Sabtu 17 Juni 2023.

“Ia benar, salah seorang petugas kami pada saat itu makan malam di Cafe Nudi Bandar Lampung,” ujar Kepala Imigrasi Kotabumi Imam Setiawan, Selasa 20 Juni 2023.

Pihak Imgrasi langsung melakukan pemeriksaan dan penegakan aturan disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil. “Yang bersangkutan telah diberi pembinaan, sanksi hukuman disiplin sesuai aturan, dan telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Lampung,” ujarnya.

Ia mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran warga yang telah menjadi kontrol sosial bagi Petugas Imigrasi Kotabumi. “Semoga kedepan kami dapat mewujudkan pegawai yang berintergritas, Profesional, dan Akuntabel lebih,” tutupnya. (Adi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: