www.tabikpun.com, Pringsewu – Isu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turun tak sesuai ketentuan resahkan warga Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
”Kami dengar selentingan bantuan bedah rumah dari pusat itu banyak potongannya. Bukan tidak berterimakasih diberikan bantuan, kami hanya ingin tahu apakah kabar itu benar? Sistemnya seperti apa? Khawatir ada yang oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan,” kata salah satu warga Kecamatan Gadingrejo yang enggan disebutkan namanya, Jumat (12/5).
Sementara Koordinator program BSPS Kabupaten Pringsewu Irawan menerangkan, dalam proses pemberian bantuan BSPS pemerintah mengeluarkan kebijakan jika masyarakat tidak menerima bantuan dalam bentuk uang tunai. Melainkan menunjuk rekanan atau supliyer toko material untuk mengeluarkan material banguna kepada penerima bantuan.
”Dalam pembelanjaan tergantung dari kebutuhan penerima bantuan. Kami belanjakan sesuai keinginan kebutuhan yang diperlukan. Kami sudah menunjuk toko material yang akan menyuplay kebutuhan penerima bantuan dengan jumlah nominal yang didapat. Untuk Kabupaten Pringsewu rata-rata penerima bantuan Rehab Berat (RB) dengan total bantuan sebesar Rp 15 juta,” jelas dia saat meninjau lokasi program BSPS di Pekon Sukoharjo 4 Kecamatan Sukoharjo, Kamis (11/5).
Ditanya suplayer mana yang ditunjuk? Irawan tidak mau memberikan tahu tanpa alasan. Terkait beredarnya isu anggaran BSPS turun tidak sesuai nominal ia menjelaskan, bahwa setiap pembelian bahan material dikenakan pajak oleh pemerintah daerah dan pajak itu dibebankan kepada suplyer atau toko material.
“Program ini stimulan tambahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, tanah sendiri, dibuktikan dengan sertifikat atau hibah, keterangan dari desa, team fasilitator tinjau lokasi melihat kondisi rumah untuk layak di bantu atau tidaknya. Apabila rumahnya tidak layak huni akan mendapat bantuan, dalam prosesnya kita melakukan sosiali, verifikasi. Selama 2 bulan paling cepat bantuan langsung diterima oleh penerima bantuan,” ungkap Irawan.
Diketahui, Kabupaten Pringsewu mendapatkan program tersebut di 4 kecamatan, Sukoharjo, Adiluwih, Pagelaran, dan Gading Rejo sejumlah 390 rumah bagi warga yang rumahnya tidak layak huni. Bantuan terbagi menjadi empat ketegori, Rp 7,5 juta rehab ringan, Rp 10 juta rehab sedang (RS), Rp 15 juta rehab berat (RB), dan Rp 30 juta untuk pembangunan baru untuk peningkatan kwalitas rumah tidak layak huni. (Nanang)















Add Comment