Lampung Utara News

Jalur Independen Sepi Peminat

Komisioner devisi teknis KPU Lampura , Apriza R saat membrikan keterangan terkait pendaftaran pasangan bakal calon Bupati-wakil dari jalur perseorangan, Jumat(24/11/2017). (Adi Pratama)

Lampung Utara – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Utara (Lampura) mengaku belum ada calon independen yang mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 2018 mendatang.Terlihat dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ataupun tim pemenangannya yang mendaftar secara independen atau perseorangan.

“Kalau menurut tahapannya 9 – 22 November itu pengumuman calon perseorangan. Sedangkan pendaftaran calon itu di Januari 2018 berbarengan dengan pasangan calon yang diusung oleh partai politik. Kalau penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan itu 25 sampai 29 November,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Lampura, Jumat (24/11/2017)

Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan pemaparan kepada pihak-pihak terkait menghadapi Pilkada dalam mekanisme yang ada di KPU Kabupaten Lampung Utara.

“Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi calon perseorangan terkait persyaratan seperti apa. Juga terhadap partai politik, pemerintah daerah, tokoh masyarakat yang memang memangku kebijakan,” ucapnya.

Ia menerangkan, persyaratan dukungan yang harus disampaikan kepada KPU minimal 37.255 hard copy dan KTP-el yang tersebar di 12 kecamatan (50%+1). Hal itu mengacu kepada PKPU No.17/2017 atas perubahan PKPU Nomor: 3/2017, yakni harus memenuhi syarat minimum 8,5% dari jumlah DPT Pilpres 2014 sebesar  438.292 konstituen.

“Beberapa bulan lalu telah ada yang sempat mempertanyakan kepada kami, yakni tim dari bacabup (Zainal Abidin). Tapi sampai saat ini belum ada kabar, untuk sekedar berkordinasi,” terangnya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: