LAMPUNG UTARA – Penggerebekan Anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) asal partai Demokrat berinisial HM yang diduga berselingkuh dengan wanita berstatus janda berbuntut panjang. HM terancam sanksi berat jika tuduhan tersebut terbukti.
Warga yang merasa kampungnya tercemar ngeluruk Kantor DPRD Lampura mendesak Badan Keheromatan (BK) DPRD Lampura memanggil yang berangkutan klarifikasi dugaan perselingkuhan tersebut, Rabu (27/11/2019). Warga RT 005 RW 002 Kelurahan Sendang Sari, Kotabumi juga sepakat mengajukan beberapa tuntutan kepada HM.
”Kami minta yang bersangkutan membersihkan lingkungan, doa bersama, dan meminta maaf kepada warga. Itu tuntutan yang sudah disepakati warga yang harus dipenuhi yang berangkutan,” tegas perwakilan warga Orgada Nanjaya, Rabu (27/11/2019).
Tuntutan yang telah dituangkan dalam kesepatan warga tersebut diserahkan langsung kepada Ketua BK DPRD Lampura Rendi Apriyansyah. Rendi mengaku akan segera memanggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan.
”Dalam waktu dekat akan saya panggil untuk meminta yang berangkutan menjelaskan secara rinci kejadian yang memalukan ini. Tetapi saat ini saya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam bersoalan ini. Soal kesepakatan warga itu juga akan kami selesaikan,” jelasnya.
Setelah klarifikasi dari bersangkutan didapat, lanjut dia, akan diserahkan ke Fraksi Demokrat sebagai perpanjangan partai. Sementara Ketua DPC Demokrat Lampura M. Yusrizal mengaku prihatin atas peristiwa yang terhadap kadernya.
”Tetapi saya tidak begitu saja mengambil tindakkan untuk persoalan ini. Kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dulu. Jika terbukti bersalah, tentu saja ada sanksi berat hingga PAW,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, HM menggelar jumpa pers terkait peristiwa tersebut. Ia membantah telah melakukan perselingkuhan dengan wanita yang berstatus janda seperti yang dituduhkan.
”Kedatangan saya hanya bayar hutang. Wanita itu merupakan tim pemenang saya,” tukasnya. (Adi)

Add Comment