Metro News

Wali Kota Sebut RSUD A Yani Bebas Pajak Parkir

Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso saat menyampaikan padangan pada Paripurna Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025. (Mahfi)

METRO – Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso menyebut RSUD Jenderal Ahmad Yani tidak diwajibkan membayar pajak parkir. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Metro terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Metro, Wali Kota menjelaskan bahwa status RSUD Jenderal Ahmad Yani sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, RSUD diperbolehkan mengelola pendapatan secara mandiri, termasuk sektor parkir.

“Selaku BLUD, RSUD Jend A Yani Metro tidak diwajibkan membayar pajak parkir ke kas daerah, sepanjang parkir dikelola sendiri oleh RSUD. Kewajiban pajak hanya berlaku jika parkir diserahkan ke pihak ketiga,” ujar Bambang di ruang sidang, Selasa (23/9/2025).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa parkir di RSUD Jenderal Ahmad Yani tetap berbayar dan sudah berbasis sistem elektronik dengan tarif sesuai durasi waktu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pendapatan parkir dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langgar UU Terbaru

Pernyataan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso tersebut berbanding terbalik dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU tersebut menegaskan bahwa setiap objek pajak daerah, termasuk pajak parkir, wajib memberikan kontribusi ke kas daerah.

Dengan demikian, pernyataan Wali Kota Metro dinilai perlu dikaji ulang agar sejalan dengan regulasi terbaru. DPRD seharusnya meminta badan audit penertiban tata kelola parkir RSUD Jend A Yani demi meningkatkan PAD sekaligus menjamin transparansi pelayanan publik di Bumi Sai Wawai.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD):

Pasal 95 ayat (1) huruf a menyebutkan pajak parkir termasuk jenis pajak daerah yang dipungut kabupaten/kota. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan. Wajib pajak adalah penyelenggara tempat parkir, baik badan usaha, BLUD, maupun pihak ketiga. (Mahfi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: