News Pringsewu

Jual Kucing Curian ke Polisi, Tiga Pemuda Dibui

Jual kucing curian melalui medsos, tiga pemuda diamankan Polres Pringsewu. (Nanang)

PRINGSEWU – Tiga pemuda berinisial AIA (19) AA (19) dan NP (20) harus merasakan dinginnya hotel prodek Polres Pringsewu. Ketiganya dibekuk polisi akibat mencuri kucing anggora, Minggu (29/03/2020).

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH., MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., mengatakan, ketiganya dibekuk atas laporan pemilik kucing Sahidin (51), warga Pekon Fajaresuk Kecamatan Pringsewu. “Kucing jenis ras Anggora miliknya hilang dicuri pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB,” jelasnya, Senin (30/3/2020).

Ia menambahkan, sehari setelah mendapat laporan, anggota mendapat informasi jika salah satu terduga pelaku menawarkan kucing tersebut melalui facebook seharga Rp. 500 ribu. “Setelah ditunjukkan ke korban, ternyata benar itu kucing miliknya,” paparnya.

Petugas pun berinisiatif untuk menyamar sebagai pembali melalukan penawaran kepada pelaku. Cara tersebut terbilang ampuh, terduga pelaku merasa tergiur dengan penawaran yang diajukan petugas.

”Setelah ada kesepakatan harga, tersangka mengajak untuk melakukan pembayaran secara COD (Cash On Delivery), sekitar pukul 13.00 WIB Ketika sudah bertemu di tempat yang dijanjikan,” ulasnya.

Polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus AIA dan AA berikut barang bukti satu ekor kucing jenis ras anggora warna putih berikut kandang. Lantaran tertangkap tangan kedua pelaku tersebut langsung digelandang petugas ke Polres pringsewu.

“Setelah petugas pengembangan ternyata ada pelaku lain berinisial NP yang ikut dalam pencurian,maka petugas menjemput NP di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.

Dari pengakuan ketiga pelaku, saat melakukan pencurian AIA berperan sebagai eksekutor, dengan cara masuk ke halaman rumah korban memanjat pagar setinggi 1,5 meter. Setelah berhasil masuk, AIA mengambil kucing dalam kandang yang diletakan di teras halaman depan rumah korban.

“Sedangkan AA dan NP berjaga-jaga dan mengawasi di luar pagar, setelah kucing berhasil diambil lalu dibawa pulang ke rumah AA. Keesokan harinya pelaku AA membuat akun Facebook palsu dengan nama akun Fernando Devan dan kemudian memposting jual kucing seharga 500 ribu,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AIA (19) adalah warga Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu, AA (19) warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran dan NP (20) warga Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu.

“Ketiganya mengaku baru pertama kali, tetapi saat ini masih kita lakukan penyidikan. Ketiganya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: