Bandar Lampung – Menanggapi penjelasan Kapolres Tulang Bawang, Juniardi menyatakan proses Polisi menerima laporan masyarakat adalah keharusan. Dia menjadi kewajiban.
”Kita hormati mekanisme di kepolisian. Akan tetapi, pemanggilan wartawan cahayalampung.com, meski baru sebatas penyelidikan bukan penyidikan dan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik adalah kurang tepat, berita yang ada itu adalah keterangan,” ungkapnya, Minggu (4/3/2018).
Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.
”Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya,” jelas dia.
Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.
”Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara,” imbunya.
Untuk itu, Juniardi mengingatkan, agar penyidik di Polres Tulang Bawang menghormati Hak Tolak para jurnalis yang menyiarkan dugaan ijazah Palsu. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.
”Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan,” tambahnya.
Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis. ”Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain,” tutupnya. (rls/red)















Add Comment