LAMPUNG SELATAN- Berawal dari penumpukan batu belah di tanah milik warga, sempat membuat warga Desa Mandah kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan geger, pada Minggu sore, (24/6).
Kejadian itu membuat tim kuasa hukum Darozi Chandra dan Sutris Kades Mandah bersitegang bahkan nyaris terjadi adu fisik lantaran Sutisno, yang tak lain Kepala Desa Mandah tidak terima. Dengan arogansinya, Aparat Desa tersebut dengan nada kasar menyatakan tidak takut dengan hukum serta menghina dan diduga melecehkan tim Kuasa hukum dengan mengatakan Lembaga Bantuan hukum sama seperti kotoran Hewan, tidak berhenti disitu saja, Pamong Desa itu juga menantang dan mempersilakan untuk dilaporkan ke Mapolda Lampung.
Tidak berhenti disitu saja, Sekretaris desa (Sekdes) setempat, Yuldi Ismail juga marah dan menghina. Bahkan Ironisnya, sejumlah tim kuasa hukum serta awak media sempat Ia tantang dan diancam.
“sudah gak mempan golok apa berani berani masuk wilayah saya”, katanya kepada tim kuasa hukum dan Wartawan.
Kini perkaranya, pihak kuasa hukum masih menunggu hingga usai pilkada selesai.
“Kades Sutrisno, Sekdes Zuldi serta Kadus Sutris akan kita laporkan ke Polda sesuai tantangan kepala Desa setempat, Mereka sudah mendzolimi mbah Wakidi, yang jelas jelas punya surat kepemilikan.” tegas Chandra selaku kuasa hukum Wakidi.”
Lebih lanjut, dirinya akan mengusut hingga tuntas kasus ini agar dapat menjadi pelajaran bagi Kades Mandah Sutrisno.
“Nanti kita lihat saja,dia sudah menantang kami, nanti akan kita buktikan, manusia dzolim harus dapat ganjaran atas perbuatannya telah menghakki tanah mbah wakidi yang di belinya pada tahun 1974 silam,buktinya jelas” tegas Chandra lagi”.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula bahwa keluarga Wakidi Turunkan Batu untuk membangun Diatas Tanah Miliknya yang Diakui sebagai aset desa. Upaya mediasi melalui kuasa hukum keluarga Wakidi yang menyerahkan permasalahan dugaan penguasaan fisik pekarangan kepada Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat telah di tangani dalam kurun waktu satu bulan lebih, namun belum membuahkan hasil untuk di selesaikan secara kekeluargaan. Namun karena merasa memiliki bukti yang syah atas kepemilikan lahan seluas hampir 600 meter persegi yang saat ini telah berdiri sebuah bangunan warung atau toko dari program Desa Bumdes, maka Sabtu sore (23/6), keluarga Mbah Wakidi didampingi kuasa hukumnya Darozi Candra berniat untuk segera membangun tempat usaha di tanah yang telah di klaim oleh Kepala Desa setempat sebagai aset yang mengatasnamakan milik masyarakat kampung tersebut.
Saat di konfirmasikan kepada kuasa hukum keluarga Wakidi usai mendampingi kliennya di lapangan mengungkapkan, Darozi candra sebagai lawyer warga Desa Mandah Kecamatan Natar Lampung Selatan (mbah Wakidi) sebelum melakukan rencana untuk menurunkan material batu belah ini telah memberitahukan pada pihak aparat hukum Desa setempat dalam hal ini Babinkantibmas melalui jaringan selulaer sehari sebelumnya. Gegitu pula hari itu juga, sebelum matrial turun mereka juga sempat melakukan hal serupa pada pamong setempat yakni Sumarno ketua RT dan kepala Dusun setempat.
Bahkan, menurut Ketua RT setempat, Sumarno menyatakan kepada awak media bahwa status tanah tersebut, sejak dirinya belum beristri dulu sudah tau kalo pekarangan itu milik keluarga pak Wakidi dan pernah digunakan untuk puskesmas, dirinya juga pernah tahu waktu dulu itu pernah di tarik sumbangan untuk membangun, tapi apa sampe ke pak Wakidi atau ngak, Ujarnya”. (Rossy/Tham/red)















Add Comment