LAMPUNG UTARA – Kepala dinas perhubungan kabupaten Lampung Utara, Basirun Ali membantah atas adanya isu keterlibatan dirinya menarik setoran diluar retribusi terhadap mobil angkutan kota di di Pasar Dekon.
Basirun Ali menegaskan, bahawa penarikan Retribusi di Pasar Dekon hanya berlaku untuk Angkutan Kota(Angkot seperti Angkut Merah, Kuning, Biru dan Angkot Putih.
Menurutnya, Penarikan Retribusi sendiri hanya dilakukan satu kali dalam satu hari yakni sebesar Rp 1000 per angkot. Basirun menyatakan, penarikan Retribusi angkot tersebut untuk memenuhi target Pendapat Asli Daerah(PAD) setiap tahunnya.
Penarikan Retribusi juga dilakukan berdasarkan aturan dengan payung hukum Peraturan Daerah(Perda) No 13/2011 yaitu penarikan Retribusi untuk Angkot.
“Jadi kalau ada indikasi diluar sana ada pemungutan-pemngutan diluar Angkot itu bukan perintah saya. Itu semua d luar pengetahuan saya. Sesuai aturan hukum yang berlaku jika saya mendapat laporan dari masyarakat beserta bukti maka akan kita tindak. Karena tidak ada aturan selain pungutan untuk angkot,”tegas Basirun Ali, Senin(28/5/2018 ).
Dikatakan Basirun, untuk kendaraan angkutan jenis Box , Truk atau Pick Up itu belum memiliki payung hukumnya. Untuk itu Petugas Dishub di lapangan tidak diberikan karcis untuk kendaraan di luar Angkot.
Angkot sendiri diberikan karcis karena merupakan salah satu sumber PAD di Lampura, dengan target PAD Rp 160 juta pertahunnya, para petugas tidak menentu melakukan setoran. Jika musim hujan dan tanggal merah petugas tidak akan melakukan pemungutan.
Jika sedang ramai mereka bisa setor hingga Rp 75 Ribu, jika sepi bisa Rp 50 Ribu bahkan bisa di bawah itu.
“Bahkan kalau sepi sekali mereka tidak setor. Dan mereka kalau setor ke Bendahara Penerima bukan langsung ke saya. Jadi kalau ada petugas yang melakukan Pungli segera laporkan ke kami atau langsung ke pihak yang berwajib,”ucapnya.
Basirun menghimbau kepada para petugas di lapangan tidak kurang-kurangnya himbauan ini diberikan saat rapat ataupun pertemuan agar petugas di lapangan tidak melakukan hal-hal di luar aturan yang sudah ada.
Karena jika petugas tersebut melakukan hal buruk maka akan merusak nama Kesatuan dan juga merusak nama baik.
“Apalagi kita lihat situasi dan kondisi saat ini jika melakukan Pungli ketahuan oleh petugas yang berwajib maka akan mendapat sanksi yang tegas. Untuk itu saya tidak akan pernah bosan untuk memberikan peringatan kepada para petugas,”pungkasnya. ( Adi S)















Add Comment