LAMPUNG UTARA – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karubasan) Kelas II Kotabumi Auda Irwanda Putra menyebut, barang sitaan yang sudah memasuki penyidikan seharusnya berada di Rubasan.
Auda menerangkan, sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM RI, setelah memasuki penyidikan barang sitaan sudah sewajarnya berada di Rubasan.
“Tapi karena ada aturan dan ketentuan yang mengatur hal lain, maka barang sitaan atau barang bukti suatu perkara itu masih bisa berada ditempat lain,” kata Auda Irwanda Putra saat memaparkan Tupoksi Rubasan kepada awak media, Senin (17/2/2020).
Namun menurutnya saat ini tingkat kerjasama antar lembaga atau instansi pemerintah makin membaik dan saling mensupport untuk menciptakan kondisi di wilayah Kabupaten Lampung Utara sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Alhamdulillah untuk persentase perubahan barang-barang sitaan yang masuk di Rubasan sudah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Terdata saat ini sudah ada 96 kendaraan yang ada di Rubasan, kendaraan roda dua ada 90 unit dan 6 unitnya roda empat,” kata Auda.
Jumlah tersebut bila dilihat dari cakupan wilayah Rubasan Kelas II Kotabumi memang terlihat minim. Karena untuk wilayahnya selain Kabupaten Lampung Utara (Lampura) juga meliputi Kabupaten Way Kanan, Lampung Barat (Lambar) dan Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang setiap barang sitaan sudah seharusnya berada di Rubasan, terlebih lagi bila perkara yang memiliki barang bukti atau barang sitaan tersebut telah inkrah.
“Peningkatan barang sitaan yang ada di Rubasan ini berkat meningkatnya hubungan kerjasama antar lembaga pemerintah. Saya berharap kepada instansi terkait (Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara) bisa terus bergenggaman tangan,” imbuhnya.
Ia juga berharap masyarakat atau seluruh elemen tak segan untuk bertanya apa saja yang menjadi tupoksi Rubasan. Karenanya, dukungan media dalam pemberitaam sangat dibutuhkan Rubasan Kotabumi.
“Mungkin selama ini masih ada yang bertanya apa gunanya Rubasan, jadi di sini kita jelaskan kalau Rubasan itu tempat penitipan barang sitaan atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Barang-barang yang berada di Rubasan merupakan barang titipan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri karena sedang dalam perkara tindak pidana atau pelanggaran hukum,” bebernya. (Adi/Yono)















Add Comment