PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu segera menindaklanjuti terkait tujuh arahan Jaksa Agung RI tentang aset Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi S.H., mewakili Kajari Pringsewu Amru Siregar mengatakan, Kejari secara tertulis akan menyampaikan arahan Jaksa Agung kepada Pemkab Pringsewu.
“Arahan ini terkait pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasi oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait,” ucapnya, Jumat (21/2/2020).
Ia menambahkan, langkah ini akan segera dilakukan. Dimana teknisnya bersifat tersirat pada instrumen datun agar pemkab menginventarisir tentang aset-aset yang terbengakali di Pringsewu. (Nanang)















Add Comment