Metro News

Kesal Dituduh Selingkuh dan Diminta Bercerai, ESL Bakar Rumah serta Mobil Istri Sirih

Mobil dan rumah milik pemilik kedai mie di Jalan Betok, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, hangus dibakar oleh suami siri, Selasa (30/12/2025). (Mahfi)

METRO – Anggota Satreskrim Polres Metro Lampung berhasil mengamankan pelaku pembakaran satu unit mobil dan rumah milik istri siri di wilayah Kota Metro, Lampung. Peristiwa kriminal yang menghebohkan warga ini menimpa seorang pemilik kedai mie yang cukup dikenal masyarakat sekitar. Pelaku berinisial ESL diamankan polisi tanpa perlawanan atas aksinya yang sempat mengguncang ketenangan warga setempat, pada Jumat (26/12) sekira pukul 03.31 WIB.

Berdasarkan pengakuan pelaku, hubungan keduanya telah terjalin selama kurang lebih enam tahun. Namun, relasi rumah tangga tersebut mulai dilanda ketidakharmonisan setelah pelaku diduga dituduh memiliki wanita lain. Perselisihan yang tak kunjung reda itu kemudian menjadi pemicu konflik serius hingga berujung pada aksi nekat pembakaran mobil dan rumah milik korban.

Di hadapan petugas, pelaku mengungkapkan bahwa dalam kesehariannya ia bekerja membantu usaha kedai mie milik korban. Pelaku juga mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan emosinya memuncak setelah diminta untuk berpisah, sehingga kehilangan kendali dan nekat melakukan tindakan melawan hukum yang kini menyeretnya ke proses pidana.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres Metro Lampung, IPTU Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan, motif tersangka dipicu rasa kesal setelah dituduh oleh istri siri, yakni korban, memiliki wanita idaman lain.

“Yang dibakar satu unit mobil Mitsubishi Xpander dan rumah dengan tingkat kerusakan mencapai sekitar 70 persen akibat terbakar, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta. Pelaku melakukan pembakaran menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertamax,” jelasnya, Selasa (30/12/2025).

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Mahfi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: