LAMPUNG UTARA – Kisah Marbot yang mencari keadilan akhirnya sampai ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Kisah tersebut dikemas menjadi sebuah buku berjudul “Mbah Omen Mencari Keadilan” yang ditulis oleh dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMK) M. Idran, S.H., M.H.
Buku “Mbah Omen Mencari Keadilan” berisi kisah seorang Marbot yang dituduh melakukan perampokan. Walau pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan dan di vonis bebas.
Buku tersebut diserahkan langsung oleh M. Idran kepada Wakil Ketua LPSK Dr. H. Maneger Nasution, M.H., M.A., usai Kuliah Umum dengan tema Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban yang bertempat di Aula FHS, Jumat (12/7/2019).
Dalam keterangannya M. Idran menyatakan buku tersebut berisi tentang perjalanan yang cukup mengharukan bagi Oman Abdurohman atau Mbah Omen, seorang marbot masjid Al Jihad Balaraja di Tangerang Provinsi Banten yang dituduh melakukan perampokan. Bahkan Mbah Omen juga mengalami kekerasan fisik dan psikis selama menjalani masa penahanan baik di kepolisian maupun kejaksaan selama 10 bulan.
Pada akhirnya Mbah Omen dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi pada 7 Juni 2018 dinyatakan tidak bersalah berdasarkan bukti dan fakta persidangan. Dimana kemudian dikuatkan dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang diputus pada 25 September 2018 lalu, sehingga Mbah Omen dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Berbekal putusan MA itulah Mbah Omen didampingi oleh M. Idran mengajukan Praperadilan dan menuntut ganti kerugian serta rehabilitasi kerugian materil berupa uang sebesar Rp. 22 juta dan immateril sebesar Rp 300 Juta.
“alhamdulillah hakim mengabulkan permohonan yang kami ajukan sebesar Rp 222 juta,” ujar Idran.
M. Idran berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Karena setiap pelaku kejahatan harus diperlakukan dengan baik karena dia belum tentu melakukan perbuatan tersebut.
“Yang dapat membuktikan apakah pelaku terbukti bersalah adalah putusan Pengadilan,” tutup Idran. (rls/red)















Add Comment