News Tulang Bawang

Kocak, Tertangkap Polisi Karena Ditinggal Rekan Setelah Curi Motor

JS alias R harus meringkuk ditahanan setelah tertangkap melakukan pencurian dan penggelapan. (Roby)

Tulang Bawang – JS alias R (27) harus menikmati dinginya hotel prodeo setelah diamankan Polsek Tulang Bawang Udik lantaran melakukan penipuan dan penggelapan serta kepemilikan senjata tajam, Senin (12/2/2018). Lucunya, JS berhasil ditangkap polisi karena ditinggal rekannya yang lebih dulu membawa kabur motor korbanya.

Kapolsek Tulang Bawang Udik Iptu Aladin Effendi, S.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., JS merupakan warga Desa Banjar Ratu Kecamatan Muara Sungkai Lampung utara melancarkan aksinya di dealer motor second Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar Tulang Bawang Barat. Pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Udik, Senin (12/02/2018) sekitar pukul 11.05 WIB saat sedang berada di dealer sepeda motor second milik korban.

“Pelaku JS als R datang bersama rekannya Y (28) yang sekarang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tulang Bawang Udik ke dealer sepeda motor second milik Edi Ismanto dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX Spesial warna biru merah BE 6276 TP, pura-pura membeli motor second lalu dengan alasan mencoba, Y langsung membawa sepeda motor tersebut sedangkan pelaku JS als R menunggu di dalam dealer menyakinkan korban,” ulas Kapolsek, Rabu (14/2/2018).

Namun korban segera menelepon anggota Polsek Tulang Bawang Udin untuk mengamankan JS yang sengaja menunggu di dealer untuk meyakinkan korban agar tidak curiga dan mencari kesempatan untuk kabur. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 bilah sajam, 1 buah kunci T warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX Spesial warna biru merah BE 6276 TP.

“Saat ini pelaku JS als R sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Udik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 55 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 Jo 55 KUHPidana tentang penggelapan dipidana penjara paling lama 4 tahun serta untuk kepemilikan sajam pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam yang bukan profesinya di hukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” pungkasnya. (Roby)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: