Lampung Tengah News

Komisi I DPRD Lamteng Dapatkan Anak Dibawah Umur Bekerja Sebagai Pemandu Lagu di F1

Komisi I DPRD Lamteng dapatkan lima anak dibawah umur bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke keluarga F1. (Mozes)

Lampung Tengah – Karaoke Keluarga F1 diduga mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu lagu (PL). Temuan tersebut diketahui saat Komisi I DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sidak sejumlah tempat hiburan, Jumat (20/7/2018).

Ketua Komisi I DPRD Lamteng Firdaus Ali menerangkan, selain minuman keras (miras) saat sidak ke F1, pihaknya juga mendapatkan beberapa anak dibawah umur bekerja sebagai PL di karaoke tersebut. Ia pun langsung meminta Satpol PP yang ikut dalam sidak tersebut melakukan pembinaan terhadap anak dibawah umur itu.

“Kita sudah bawa sample (Miras), dan akan kita tindak lanjuti. Untuk PL (Pemandu lagu) dibawah umur, tadi langsung dilakukan pembinaan oleh Satpol PP, dan kita minta kepada pihak pengelola untuk tidak  kembali mempekerjakan mereka,” kata Politisi Partai Gerindra ini.

Padahal, lanjut dia, Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. ”Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” tegasnya.

Hal yang sama didapat saat tim melakukan sidak di Bali Bilyard Karaoke. Selain miras, di Bali Bilyard, Firdaus menyoroti terkait jam operasional dan juga pakaian yang dikenakan para pemandu lagu.

“Sesuai dengan Perda, tempat hiburan malam buka mulai pukul 09:00 wib, sampai pukul 23.00 WIB. Tetapi disini buka sampai pukul 02.00, ini jelas sudah melanggar aturan. Kita juga minta pengelola untuk memerintahkan pemandu lagu menggunakan pakaian yang sopan. Karen ini ada perdanya. Dan tadi kita lihat pakaiannya sangat tidak sopan, melebihi batas norma-norma yang ada,” tutup Firdaus.

Sementara Anggota Komisi I M. Nasir menambahkan, sidak yang dilakukan ini untuk melihat sejauh mana kepatuhan pengelola tempat hiburan malam terkait dengan peraturan-peraturan daerah yang telah diterbitkan. “Nyatanya masih banyak pengelola yang tidak mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan,” ujar Nasir.

Untuk itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menghimbau, kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam, bisa melengkapi segala bentuk perizinan yang ada. Karena, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan Komisi I akan mencabut izin operasinya apabila tempat hiburan tersebut menyalahi aturan.

“Kita sudah minta sama mereka untuk segera melangkapi izin-izin yang di butuhkan. Jadi kita minta mereka ini tertiblah untuk perizinannya, kalau mereka masih membandel, ya kita bisa cabut itu izin operasinya,” tutup Nasir. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: