Lampung Tengah News

Konyol, Karena Lakukan Hal Ini Pemuda di Lamteng Harus Berurusan Dengan Polisi

www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Tekab 308 Polres LampungTengah (Lamteng) mengamankan Faisol Effendi (22) warga Kampung Bumi Ratu Nuban Kec Bumi Ratu Nuban Lamteng pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Faisol yang merupakan  residivis kasus curat ini diamankan dikediamanya, Rabu (14/6).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana Z, SH.S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP/567-B/V/2017/Pld LPG/Res Lamteng tanggal 30 Mei 2017. Tidak sendiri, lanjut dia, tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama dua rekannya OR dan WS yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Tersangka tertangkap di rumahnya, berdasarkan penyelidikan dan pendalaman Sat Reskrim Polres Lampung Tengah atas keterangan korban Eis Suryati warga Kampung Pagihayu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah. Tersangka melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 04.30 WIB bersama dua pelaku lainnya yaitu OR dan WS,” bebernya, Kamis (15/6).

Ia menerangkan, kejadian bermula saat ketiga pelaku menggunakan sepeda motor honda beat tanpa nomor plat datang ke rumah korban mencari saudara korban yaitu Johan dan Asep. Tetapi saat ketiga pelaku ke rumah korban, pelaku OR mendobrak pintu menggunakan bahunya sampai pintu terbuka lalu ketiga pelaku masuk, tetapi Johan dan Asep sedang tidak berada di rumah.

“Lalu pelaku WS mengambil satu buah tabung gas elpiji 3 Kg dan satu set pancing serta mengambil celengan berbentuk ayam jago berisi uang Rp.31 ribu yang dibelikan rokok sebanyak Rp.20 ribu. Setelah itu ketiga pelaku pulang, korban merasa takut melapor ke polisi dikarenakan tersangka merupakan pelaku kejahatan jalanan yang sangat meresahkan di Jalan Lintas Bumi Ratu Nuban,” jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti satu buah celengan berbentuk ayam jago dan sarung pancing warna merah hitam di tahan di Polres Lampung Tengah guna peyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

”Untuk kedua rekan tersangka telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” tukasnya. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: