Lampung Utara News

Korupsi DD, Kades Di Lampura Dijebloskan ke Penjara

Lampung Utara – RZ, seorang Oknun Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor setempat lantaran korupsi Dana Desa tahun 2017.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Polisi, M.Hendrik Apriliyanto memewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, oknum kades RZ ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan yang diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017.

Ditambahkan AKP M.Hendrik dari total anggaran sebesar Rp 1,1 miliar, kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600. pihak Kepolisian telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa ini sejak tahun 2018.

“Dari pengakuan tersangka (RZ) jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,” katanya, Selasa 18 Februari 2020.

“Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambah Hendrik.

Kepolisian lanjutnya, telah menemukan adanya penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Hendrik, yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif.

“Pelaku langsung kami amakan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB,” pungkasnya. (Adi/Yono)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: