Lampung Utara News

Kurang Alat Bukti, PN Kotabumi Vonis Bebas Jumraini

Terdakwa Jumraini (jilbab Coklat) mendapatkan support dari rekan kerjanya usai mengikuti persidangan. (Ist)

LAMPUNG UTARA – Jumraini, perawat di Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yang didakwa melakukan malpraktek terdahap pasienya Alex akhirnya divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (19/12/2019).

Namun pada sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eva Mt Pasaribu didampingi Rika Emilia dan Suhadi Putra Wijaya tersebut, Jumraini, sang perawat, didenda Rp20 juta karena tidak memiliki izin praktek mandiri.

Humas Pengadilan Kotabumi Imam Munandar mengatakan, perawat tersebut divonis bebas karena kurangnya alat bukti. Sedangkan denda Rp20 juta akibat tidak memiliki izin praktek lebih rendah dari tuntutan Rp100 juta.

“Jika tidak segera dibayarkan, akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan,” ujarnya.

Sementara Jasmine Nadiak selaku kuasa hukum Jumraini mengatakan, pihaknya tetap mengupayakan kliennya juga tidak didenda lewat proses banding. “Tuntutan JPU, soal tudahan malapraktek, hilangkan nyawa seseorang. Tidak terbukti dipersidangan. Namun hakim memutuskan, kesalahan administratif, soal tidak ada izin praktek mandiri di rumah,” ungkapnya.

Diketahui, Jumraini menjadi terdakwa karena ia mengobati Alex, tetanggannya yang tertusuk paku di Desa Praduan Waras, Abung Timur, Lampura, Desember 2018 lalu. Tetangganya itu meninggal dunia, keluarganya melaporkan Jumraini ke polisi atas tuduhan malpraktek. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: