News Tanggamus

Kuras Uang Tetangganya di ATM, Adi di Bekuk Polsek Talang Padang

Adi kini diamankan Polsek Talang Padang. (Nanang)

Tanggamus – Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap Adi Febriansyah (27) seorang pelaku pencurian uang dalam Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban Yusnaini (46) warga Dusun Sukadamai Pekon Sukabandung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.I.K., M.Si., mengatakan, tersangka ditangkap setelah terbukti berdasarkan rekaman CCTV melakukan penarikan tidak sah uang di ATM BRI milik korban.

Keberhasilan tersebut, juga berdasarkan hasil koordinasi Polsek Talang Padang kepada bank BRI dan bukti CCTV, akhirnya tersangka mengakui melakukan pengambilan uang di kartu ATM korban.

“Tersangka ditangkap Sabtu kemarin (3/3/18) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya,” kata AKP Yoffie Kurniawan, Minggu (4/3/18) siang.

Penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan laporan korban 29 Januari 2018, setelah korban kehilangan kartu ATM. “Jadi saat korban hendak menyetorkan uang, diketahui kartu ATMnya hilang, kemudian dia mengecek ke Bank tanpa diduga terdapat 3 kali transaksi penarikan tanpa sepengetahuannya dan melaporkan ke Polsek Talang Padang,” jelas AKBP Yoffi Kurniawan.

Adapun penarikan uang tersebut, sambung Kapolsek, dilakukan tersangka pada 16 Januari 2018 melakukan penarikan uang di mesin ATM Bank BRI Gading Rejo Pringsewu sebesar Rp 5 juta. Kemudian pada 17 Januari 2018 melakukan penarikan uang di mesin ATM yang berada di Indomart Pekon Talang Padang sebesar Rp 5 juta. Dan terkahir pada 18 Januari 2018 pelaku malakukan penarikan di mesin ATM yang berada di Indomart Pekon Banding Agung sebesar Rp 2,3 juta.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.300.000,” jelas AKP Yoffi Kurniawan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menemukan ATM tersebut di jalan pekon setempat. Dimana di ATM tersebut juga ditemukan kertas yang tertulis pin ATM.

”Tetapi keterangan tersangka dan korban sangatlah berbeda, yakni menurut korban bahwa kartu atm dan kertas tertulis pin atm berada dalam buku yang ditaruh dilemari kamarnya. Untuk itu kami masih terus menggali keterangan tersangka, karena tersangka dan korban merupakan tetangga rumah. Jadi kemungkinan lain bisa saja terjadi,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai sopir truk itu saat ini ditahan di Polsek Talang Padang.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: