Hukum & Kriminal Lampung Tengah News

Mencoba Mencuri Rumah Tetangganya Sendiri, Rahmad Mendekam Di Sel Tahanan

LAMPUNG TENGAH– Kepolisian sektor (Polsek) Rumbia, membekuk Rahmad, warga Kampung Rukti Basuki Kecamatan Rumbia Lampung Tengah.  Terduga diringkus lantaran hendak melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah tetangganya sendiri, Jumat , (7/7/17).

Kapolsek Rumbia AKP Edy Qorinas, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH mengungkapkan, Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi, LP/193-B/VII/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Rumbia, Tanggal 07  juli 2017 kemarin, katanya saat memberikan rilis kepada wartawan, Selasa (11/7/17).

Edy Qorinas  menuturkan, pada  jum’at sekira pukul 12.30 WIB, pelaku memasuki rumah korban Sutiman yang merupakan tetangganya sendiri  dengan cara merusak dinding papan rumah korban dengan menggunakan satu buah papan kayu berukuran kurang lebih 70 Cm.

“Saat pelaku sudah didalam rumah, korban terbangun karena mendengar suara yang mencurigakan lalu melihat pelaku yang akan mencuri perabotan dirumah korban,” Jelas AKP. Edy Qorinas SH.

Spontan lanjut Kapolsek Rumbia, korban menjerit dan meminta tolong lalu pelaku melarikan diri  tak lama berselang korban ditemani aparatur Kampung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbia.

“Setelah menerima laporan korban dengan saya beserta Kanit Reskrim langsung bertindak melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku selanjutnya melakukan penangkapan dirumah pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya,” terang Edy Qorinas.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Rumbia serta barang bukti satu buah papan kayu sepanjang 70 Cm yang digunakan merusak dinding rumah korban disita.

“Guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun delapan bulan  penjara, “tuntas AKP Edy Qorinas,SH.

( Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: