Lampung Utara News

Mencoba Serang Petugas, Dua Dari Tiga Tersangka Curat Diganjar Timah Panas

Ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan Polsek Sungkai Selatan. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Polsek Sungkai Selatan mengamankan tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Dua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba menyerang petugas saat proses penangkapan.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap Rabu 23 Desember 2020 sekira pukul 21.30 WIB. Dimana kali pertama penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial IR bersama alat bukti berupa satu unit handpone J1 warna putih.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa ke dua orang teman pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Bunga Mayang,” ungkapnya, Kamis(24/12/2020).

Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan dipimpin panit 1 dan panit 2 langsung bergerak menuju wilayah Bunga Mayang. Kemudian diperoleh informasi bahwa kedua orang rekan pelaku berinisial MY dan DA sedang berada di mes rayon 3 Bunga Mayang, lalu dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku IR dan MY melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan di kaki kedua tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, dasar penangkapan terhadap para pelaku adalah LP/229/B/IX/2020/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK KAI SEL, 30 September 2020 yang dibuat korban. Peristiwa tersebut terjadi  Rabu 30 September 2020 sekira pukul 03.30 WIB, di TKP dalam rumah korban yang berada di Desa Karang Rejo 2, Kecamatan Muara Sungkai, Lampura.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian 1 unit motor jenis matic warna hijau putih bernomor Polisi B 6358 VIR, 1 unit handphone J1 warna putih dan uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah.

“Modus operandi para pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mencongkel atau merusak jendela kamar, kemudian pelaku mngambil uang di bawah lipatan baju almari lalu mengambil handphone yang ditaruh di atas televisi. Setelah itu pelaku mengambil motor korban dan mendorongnya lewat pintu belakang,” jelas Kompol Arjon Syafrie.

Dari hasil pengembangan, lanjut Kompol Arjon, pelaku pernah melakukan 3 tindak pidana Curat di tempat berbeda, yaitu pada Rabu 17 Juni 2020 lalu sebagaimana tertuang dalam LP/68/B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamut/Sek Kai Sel, tanggal 18 Juni 2020 pelaku telah melakukan Curat dan mengambil 4 buah handpone merk oppo type A3S warna biru, handpone oppo type A37 warna silver, handpone oppo type A37 warna silver, handpone siaomi redmi 4A warna hitam.

Selain itu pelaku juga pernah melakukan curat pada Sepetember 2020 di Desa Karang Rejo 2 dan mencuri 2 unit handpone merk realme C3 warna biru dan handpone siaomi 4X warna hitam. Kemudian pada Oktober 2020 pelaku pernah melakukan curat, dan mencuri 1 unit motor Honda Revo Absolute warna hitam.

“Setelah dilakukan tindakan medis dan pengobatan oleh petugas puskesmas, para pelaku langsung diamankan di sel Polsek Sungkai Selatan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: