TULANG BAWANG – Polsek Dente Teladas mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial JI. Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang milik warga di kampungnya, Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang (Tuba).
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK., MH., mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi, Rabu (16/10/2019), sekitar pukul 22.30 WIB. Menimpa korban Ibrahim warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Tuba.
“Pencurian terjadi saat korban menginap di rumah anaknya di Dusun Tulung Emas, Kampung Gedung Meneng,” ujar AKP Rohmadi, Minggu (20/10/2019).
Saat kembali ke rumah pada, Kamis (17/10/2019), korban melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka serta terdapat bekas dicongkel. Korban lalu memeriksa barang-barang, tetnyata banyak barang yang hilang.
“Korban kehilangan dua buah sprei, enam lusin sendok, kompor gas merk Rinnai, dispenser merk Pisces, tabung gas ukuran 3 kg, kain tapis lampung, empat kotak kain sarung, kain dasar baju perempuan dan tablet merk Advan sudah hilang. Kemudian korban melaporkan tindak pidana tersebut ke Mapolsek Dente Teladas,” bebernya.
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. Akhirnya pelaku dapat diringkus hari itu juga sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di rumahnya.
“Inisial pelaku JI warga Kampung Gedung Meneng. Dan dari rumah pelaku turut disita barang bukti berupa kompor gas merk Rinnai, dispenser merk Pisces, dua potong sprei dan enam lusin sendok makan,” urainya.
Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (Andika)















Add Comment