PRINGSEWU– tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pagelaran berhasil meringkus pelaku pencurian 3 unit handphone milik korban Subiakto (47) warga pekon Gumuk Mas, kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu Lampung.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, SIK. MSI, melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE mengatakan, pelaku berhasil ditangkap yakni berinisial LY (29), pada Rabu malam, (12/7/17).
“Tadi malam jam 23.30 WIB, Tekab 308 Polres Tangamus dan Polsek Pagelaran berhasil membekuk LY (29) warga dusun Jati Renggo, pekon Waluyojati kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu saat berada dirumahnya”, jelas AKP Hendra Saputra.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, modus pemuda tersebut melakukan aksinya pada Rabu (14/7/2017) sekira pukul 01.30 WIB, pelaku memasuki rumah korban dengan cara pelaku melompat ke lantai II dari belakang dan mengambil barang-barang milik korban berupa 3 unit HP terdiri dari HP Samsung J7 Prime, Tab Samsung 3 dan HP Smartfreen dengan total kerugian sebesar Rp. 7 juta.
Senada dengan korban pencurian tersebut Subiakto, dia menceritakan pencurian yang menimpanya kala itu menjelang sahur istrinya memberitahukan Hp yang berada dikamar istri dan anaknya telah raib.
“Malamnya ketiga hp masih ada didalam kamar menjelang sahur kok sudah hilang, ternyata ada yang mencuri”kata Subiakto, saat dihubungi melalui telepon selelernya.
Atas penangkapan tersebut, Subiakto juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus dan jajarannya karena telah berhasil menangkap pelaku,”saya ucapkan terima kasih kepada bapak Polisi.
“ Alhamdulillah anak saya selalu berdoa supaya pelaku dapat ditangkap dan HP samsung J7 anak saya bisa kembali, kami senang sekali pak”, imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku, LY hasil pencurian tersebut Hp Samsung J7 dikuasainya untuk dipergunakan sendiri dan 2 lainnya telah dijual secara online kepada orang yang tidak dikenalnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti HP samsung J7 Prime diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut, “sementara dapat kami amankan Hp Samsung J7 untuk 2 Hp lainnya sedang kami lakukan penelusuran mudah-mudahan segera kami dapat”,pungkas AKP Hendra Saputra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. ( Nanang)















Add Comment