Lampung Utara News

Miris, Ayah Cabuli Anak Kandung Saat Tidur Bareng

illustrasi

LAMPUNG UTARA – Miris, Lagi lagi aksi kekerasan seksual terjadi di Lampung.  Kali ini Seorang Bapak Warga Dusun Rukun Jaya, Desa Pendowo Asri Kecamagan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang harus berhadapan dengan hukum lantaran dituduh mencabuli anak Kandungnya sendiri.

IST (40), diamankan Petugas Unit Perlidungan anak dan perempuan (PPA) Polres Lampung Utara pada Senin (17/10), di kediamannya karena diduga mencabuli AWR yang masih berusia 6 tahun.

Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana menjelaskan, terduga dibekuk sekitar Pukul 16.00 Wib Dikediamannya Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.

Terduga diamankan Berdasarkan Laporan Polisi : LP/839/X/2017/polda lampung/spk/res lamut tertanggal 13 oktober 2017 tentang dugaan perbuatan cabul Pasal 82 UU no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun.

Laporan tersebut berdasarkan laporan dari istri korban. ” Korban adalah anak kandungnya sendiri yakni AWR (6) pelajar,” Jelas Kapolres.

Eka Mulyana menerangkan, kejadian bermula korban dan ibunya (Novi. S) tinggal dirumah kakak kandung ibunya (Rikaningsih) di dusun Sukamaju Kelurahan Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara, pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2017, lalu  tersangka (ayah korban) datang menginap di rumah uminya (Rikaningsih).

” Pada saat korban tidur berdua bersama ayah kandungnya (Tersangka) di kamar tengah sekitar pukul 01.00 wib jumat 13 oktober korban terbangun dan menjerit kesakitan karena alat kelamin korban dicolok oleh tersangka memakai jari telunjuk,” Ujar Dia.

Pagi harinya, korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya, kemudian Ibu korban Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara. Usai melaporkan Ibu korban langsung melakukan visum bersama Pihak Polres Lampung utara.

” Dari hasil visum bener adanya kerusakan di alat Kelamin Korban,” Kata Kapolres. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: