LAMPUNG UTARA – Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Utara (Lampura). Mirisnya, pelakunya merupakan ayah tirinya sendiri. Kejadian miris ini telah berlangung selama empat tahun meruda paksa putrinya yang masih berusia 14 tahun.
Tersangka berinisial TR (36), warga Kecamatan Abung Selatan ini pun akhirnya diringkus saat Unit PPA bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura, Jumat (2/10/2020).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto menerangkan, pencabulan diakui tersangka sudah dilakukannya sejak 2016 hingga 2020. Dimana perbuatan tersebut dilakukan tersangka berulang kali dalam periode waktu tersebut.
“Kronologis terungkapnya kejadian itu sekira pukul 05.00 WIB ibu kandung korban curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka, lalu masuk dan bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka. Sambil menangis adik korban menceritakan bahwa kakak takut sama ayah, karena ayah nganuin kakak,” ulas Kasat menirukan ibu korban, Sabtu (3/10/2020).
Pada, Senin (28/9/2020) Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada Jumat (2/10/2020) pukul 18.30 WIB, Unit PPA bersama Tekab 308 Satreskrim dipimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan, kemudian lansung dibawa ke Mapolres Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku, aksi bejat tersangka terhadap korban dilakukannya sejak 2016 di rumahnya tanpa bisa tersangka mengingat sudah berapa kali,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara. (Adi/Yono)















Add Comment