PRINGSEWU – Berbagai modus kejahatan terus berkembang, media sosial pun sering kali digunakan pelaku kejahatan. Seperti terjadi di Kabupaten Pringsewu, seorang pria berinisial GA (20) menggunakan Facebook mencari korban wanita yang mudah diperdaya.
Warga Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ini diamankan Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota atas tuduhan penipuan dan penggelapan serta curas. Dimana tersangka berhasil membawa kabur motor seorang wanita yang dikenalnya melalui Facebook.
“Tersangka kami tangkap di Bandar Lampung, Senin (16/8/2021) pukul 20.00 WIB berikut barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario No.Pol F 5922 IC. Karena melawan, kami beri tindakan tegas terukur di salah satu kakinya,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH., Rabu (18/8/2021).
Penangkapan GA atas perkara penipuan dengan penggelapan yang dilaporkan korban Istianah (20) warga Pekon Sumberejo, Kecamatan Pagelaran, Sabtu 14 Agustus 2021. Korban mengaku mengenal tersangka melalui Facebook kemudian janji bertemu di daerah Pardasuka.
“Korban menuju lokasi janjian mengendarai sepeda motor Honda Vario. Setelah bertemu, korban diajak tersangka menuju ke rumah teman tersangka di daerah Pardasuka. Tersangka kembali mengajak korban menuju arah Pekon Sumberagung dengan alasan main ke rumah temannya,” ulasnya.
Sesampai di Ambarawa, tersangka menghentikan motor dan meminjam motor korban dengan alasan akan mampir ke rumah saudaranya. Namun setelah ditunggu-tunggu, ternyata tersangka tidak kunjung kembali, dan setelah dihubungi nomor HP tersangka sudah tidak aktif.
“Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan sepeda motor Honda Vario seharga Rp. 7 juta dan melapor ke polisi,” jelas Kompol Atang.
Dari hasil pengembangan, tersangka diduga telah melakukan beberapa kejahatan lain, yaitu curas motor di daerah Goa Maria, Kelurahan Fajaresuk pada Februari 2021 dan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Gadingrejo pada 2021.
“Modus pelaku berkenalan dengan korbannya melalui akun media sosial Facebook. Sasarannya wanita yang masih berusia muda dan polos, sehingga mudah dikelabui,” terangnya.
Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual seharga Rp1,5 juta-Rp 3 juta tergantung kondisi. Uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran motor dan foya-foya.
“Tersangka kami jerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)















Add Comment