Tulang Bawang – Apa yang menimpa NMF (15) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang harus menjadi pelajaran pengendara motor lainnya agar lebih berhati-hati memberikan bantuan terhadap orang yang tidak dikenal.
Akibat berniat baik, NMF menjadi korban perampasan motor oleh pelaku berinisial SI (30) warga Simpang Lapas Menggala, Rabu (6/9/2017). Peristiwa tersebut terjadi di Gang Al-Iman Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.
”Jadi pelaku ini berpura-pura meminta tolong kepada korban diantar ke suatu tempat. Saat sampai di tempat yang dirasa pas, pelaku yang dibonceng langsung merebut motor milik korban. Akhirnya motor yang dikendarai mereka terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur motor,” ulas Kapolsek Banjar Agung Kompol J. Togatorop mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.IK., M.Si., Kamis (7/9/2017).
Namun korban yang kesakitan karena pahanya terkena knalpot berteriak dengan keras meminta tolong sehingga memicu warga berkumpul ke sumber suara. Warga pun langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
”Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan amuk massa. Beruntung saat itu petugas dari Polsek Banjar Agung sedang melaksanakan kegiatan patroli dan mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku SI dari amukan massa. Kemudian membawanya ke Polsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan satu unit motor merk Honda Beat warna merah No Pol BE 5629 TX milik korban,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa aksi kejahatan tersebut telah direncanakannya dari rumah. Dimana ia berangkat dari rumah sekitar pukul 17.30 WIB menuju Unit 2 dan langsung mencari pengendara motor yang akan dijadikan korban.
“Calon korban saya pengendara yang masih anak-anak. Agar mudah karena tidak melakukan perlawanan. Rencananya jika berhasil motor itu akan saya jual Rp 2 juta – Rp 2,5 juta. Uangnya akan saya gunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap SI.
Kapolsek menambahkan, SI akan dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Roby)















Add Comment