Metro News

Penegak Perda Metro Ancam Segel Tempat Hiburan yang Membandel

Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluarkan surat edaran No.535/08/D-16/2017 tentang waktu oprasional usaha pariwisata, rumah makan, dan hiburan umum pada bulan suci ramadhan 1438 H.

”Benar, surat edaran itu sudah dikeluarkan oleh Sekda dan diparaf setuju oleh Walikota Metro. Surat edaran itu juga telah kami berikan kepada pelaku usaha di Kota Metro,” kata Kasat PolPP Imron, Rabu (7/6).

Surat edaran, lanjut dia, mengenai jadwal waktu oprasional tempat hiburan selama bulan ramadan. Seperti pengusaha cafe, pub, rumah karaoke, studio musik, live musik, dan bar.

“Diwajibkan menutup usahanya dimulai dari 7 hari awal ramadan dan 7 hari sebelum Syawal 1438 H. Pada hari lainya dapat dibuka dengan waktu oprasional diskotik pub pukul 22.00-02.00 WIB dan Bar pada pukul 21.00-02.00 WIB,” bebernya.

Sedangkan tempat karaoke keluarga dapat beroperasi mulai pukul 11.00-17.00 WIB dan malamnya dari pukul 21.00-02.00 WIB.  Lantas, batas waktu oprasional usaha hiburan umum billiard, game online, pusat kebugaran jasmani (fitness center), dan permainan ketangkasan siang pukul 10.00-17.00 WIB, dan malam pukul 21.00-24.00 WIB.

”Surat edaran ini dibuat dalam rangka toleransi antar umat beragama dan menjaga kekhusukan umat muslim dalam menjalankan ibadah pada bulan suci ramadan. Bila didapati ada pengusaha tetap nekat beroprasi pada jam larangan yang telah ditentukan tersebut akan ditindak tegas sampai kepada bentuk penyegelan,”pungkasnya. (Ap)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: