Lampung Tengah News

Nekat Coba Cabuli Anak Tetangga, RS Nyaris Dihakimi Warga

Tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial RS kini diamankan Polres Lamteng. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Pemuda berinisial RS (21) nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Kekesalan warga memuncak lantaran RS mencoba mencabuli anak tetangganya.

Kapolsek Bangunrejo Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan,

Warga Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah (Lamteng) ini mencoba mencabuli korban SF (10) saat korban tertidur di kamarnya, Jumat (25/12) sekira pukul 03.00 WIB.

“Tersangka masuk ke rumah korban lewat pintu samping yang tak terkunci. Lalu masuk ke kamar korban. Korban ketika itu sedang tertidur pulas. Tersangka menggerayangi korban. Sontak, korban terbangun dan menjerit ketakutan hingga memanggil orang tuanya,” katanya.

Mendengar teriakan korban, kata Mualimin, orang tua korban kaget langsung masuk kamar dan menangkap tersangka.

“Tersangka ditangkap orang tua korban. Tersangka tidak bisa lari dan mengelak. Warga lain mulai berdatangan melihat apa yang terjadi dan ikut mengamankan tersangka. Kemudian aparat kampung langsung menghubungi Polsek Bangunrejo sekitar pukul 06.00 WIB,” ungkapnya.

Mendapat laporan ini, kata Mualimin, anggota langsung ke TKP sekitar pukul 07.00 WIB. “Anggota langsung ke TKP dan mengamankan tersangka. Mengantisipasi main hakim sendiri karena sudah banyak warga berkumpul, tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Polres Lamteng untuk disidik lebih lanjut,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17/2016 Pengganti Kedua UU RI No.23/2002 dan UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: