www.tabikpun.com, Tanggamus – Ingin mencari penghasilan tambahan Suwanto (21) Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus menjambret Luke Herlianti (20) ketika melintas di alan Raya Pekon Sukabajar menuju Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus.
Tidak hanya mengambil harta benda, Sowanto bersama ketiga rekanya pun tega mengancam menggunakan senjata tajam dan memukul korbannya. Alhasil, berdasarkan laporan korban ke pihak kepolisian tersangka yang berasal dari Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tangggamus dicokok polisi, Selasa (9/5).
”Polsek Kota Agung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret, Suwanto (21) warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tangggamus, Selasa (9/5/17) siang. Pelaku yang merupakan tenaga kerja sukarela (TKS) Dinas Koperasi dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus ditangkap tanpa perlawanan di kantor tempatnya bekerja pada jam 10.30 Wib,” beber Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si.
Kronologis kejadian, lanjut dia, berawal saat mahasiswi warga Kecamatan Sukarame Bandar Lampung melintas di Jalan Raya Pekon Sukabajar menuju Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus, Jumat (14/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban diapit dua sepeda motor yang ditumpangi 4 orang tak dikenal hingga korban terjatuh.
”Kemudian pelaku memukul korban dan pelaku lainnya mengeluarkan pisau sambil mengancam dan merampas tas selempang warna merah yang berisikan HP Samsung J5 warna putih, HP samsung lipat warna ungu, KTP dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 3,5 juta rupiah,” jela dia
Dari pengakuan Suwanto, penjambratan tas milik korban dilakukan bersama 3 orang temannya. Dan Suwanto berperan sebagai joki pembawa kendaraan yang bertugas memepet korban.
”Pelaku dan barang bukti kendaraan diamankan di Polsek Kota Agung guna penyidika lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (Nanang)
Add Comment