TULANG BAWANG – All out dalam bekerja tampaknya jadi pedoman KA, pelaku pencurian rumah kosong. Sangking niatnya, KA membawa colt diesel untuk mengangkut semua barang jarahan rumah korbannya.
KA beraksi yang pada, Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB dengan merusak grendel kunci gembok pintu depan rumah korbannya. Kemudian mulai menjarah empat lemari kayu, dua buah spring bed, TV LCD, empat unit HP, dua buah salon speaker aktif, VCD player.
Tak luput kompor gas, tiga buah tabung gas elpiji 3 kg, blender, lemari es, magicom, dispenser, dua buah kipas angin, dua lembar surat plasma kebun sawit, karpet ambal dan uang tunai Rp. 250 ribu diangkut ke dalam mobil truck colt diesel warna kuning BE 9106 AN oleh pelaku.
Namun aksinya akhirnya dilaporkan korban Mujiati (41) warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ke Polsek Banjar Agung. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 257 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 03 Agustus 2019, polisi pun mulai memburu KA.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, S.H., mewakili plh Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, S.I.K., mengatakan, pelaku akhirnya berhasil diamankan, Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur.
“KA seorang wiraswasta, warga Kampung Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Saat kejadian korban sedang di Bandar Jaya. Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah ditelepone tetangganya,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (6/8/2019).
Mendengar kabar tersebut, lanjutnya, korban langsung pulang ke rumah dan memeriksa barang-barang apa saja yang telah diambil oleh pelaku. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (Andika)















Add Comment