News Tanggamus

P21, Kasus Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Barang bukti berupa uang yang berhasil diamankan dari kedua terduga tersangka korupsi Pengadaan Internet di Diskominfo Pringsewu. (Nanang)

Tanggamus – Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menyatakan berkas dugaan korupsi pengadaan Internet Multimedia dan langganan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pringsewu telah lengkap atau P21.

Bersama berkas tersebut, mantan Kepala Diskominfo Sugesti Hendarto dan Ramli mantan Account Manager PT Telkom terduga pelaku tipikor diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Agung, Rabu (6/9/2017).

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK. M.Si., Kanit Tipikor Ipda Ramon Zamora mendampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, S.E., mengatakan, keduanya dilimpahkan, Rabu (6/9/17) sekitar pukul 13.00 WIB didampingi dua kuasa hukumnya Yudi Kusnandi, S.H., dan Dwi, S.H. Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pringsewu, Sugesti Hendarto, sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek belanja barang di Diskominfo Pringsewu tahun anggaran 2015.

”Proyek bernilai Rp 94,37 juta ini akan diserahkan kepada pihak ketiga. Sugesti lalu menghubungi Direktur CV. Adhya Pratama, Arief Pasha untuk meminjam perusahaan Arief Pasha sebagai pekerja di proyek tersebut,” bebernya.

Proyek tersebut berupa pengadaan dua unit tower senilai Rp 65 juta, dua paket radio senilai Rp 15 juta dan dua unit PC computer senilai Rp 14,2 juta. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, dimana hanya diketahui oleh Sugesti tanpa melibatkan panitia pengadaan proyek.

“Ini merupakan pelimpahan dalam perkara korupsi pengadaan Internet Multimedia dan langganan Internet. Karena sebelumnya tersangka Sugesti Hendarto telah menjalani hukuman di Lapas Way Huwi Bandar Lampung dalam perkara yang terlebih dahulu disangkakan yaitu korupsi pengadaan barang pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pringsewu,” kata Ipda Ramon Zamora.

Pelimpahan kali ini, lanjut dia, turut serta diserahkan barang bukti yang disita dari keduanya berupa uang tunai Rp 265 juta sebagai penyelamatan uang negara. Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Agung.

“Pelimpahan itu sebagai dasar jaksa untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi unsur persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dijerat Pasal 2, 3 pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun” pungkasnya.

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: