Lampung Utara News

Pasangan Muda ASN di Lampura Dominasi Pengajuan Perceraian ke Inspektorat

Inspektur Lampung Utara Mankodri. (Yono)

LAMPUNG UTARA – Hingga Desember 2019, Inspektoran Lampung Utara (Lampura) telah menangani 18 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana 10 diantaranya telah mendapat rekomendasi untuk diteruskan ke Pengadilan Agama.

Inspektur Lampura Mankodri menerangkan, faktor perceraian didominasi ketidak sepahaman di dalam rumah tangga. Juga lantaran ASN yang bersangkutan masih berusia muda.

”Intinya suami istri sudah tidak harmonis. Rata-rata masih muda, di atas usia 30 tahun baru punya anak. Dari 18 kasus yang kami tangani 10 sudah keluar rekomendasi untuk diteruskan ke Pengadilan Agama,” ungkap Mankodri di ruang kerjanya, Senin (9/12/2019).

Dibanding tahun lalu, lanjut dia, kasus perceraian tahun ini lebih sedikit. Pada 2018 kasus perceraian ASN mencapai 22 kasus.

”Untuk ASN proses perceraian tidak mudah, ada banyak tahapan yang harus dipenuhi. Jika ada laporan mengajukan izin perceraian ke Inspektorat, terlebih dahulu dilakukan mediasi. Berbagai tahapan lain juga harus dilalui. Mengajukan cerai juga haruslah mendapatkan izin kepala daerah, sesuai PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN,” tutupnya. (Yono/Adi).

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: