News Pringsewu

Pelarian Supriadi Pembuhun Pengojek di 2011 Berakhir, Polisi Tembak Pelaku Karena Melawan

Supriadi saat ini telah ditahan Polsek Gading Rejo untuk penyidikan. (Nanang)

www.tabikpun.com, Pringsewu – Polsek Gading Rejo berhasil meringkus Supriadi (26) tersangka pembunuhan Mujidin (45) pengojek warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu pada 2011 silam.

Supriadi berhasil ditangkap ketika tengah pulang ke rumahnya di SP 3C Dusun Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan, Sabtu (29/6/17) sekitar pukul 01.30 WIB. Dimana penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B.51/III/2011/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo tanggal 11 Maret 2011 dan DPO/01/III/Reskrim tanggal 16 Maret 2011.

“Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Way Kanan. Tetapi saat pengembangan terhadap sepeda motor Honda Revo absolute hitam BE 4525 VB milik korban, pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga dilakukan tembakan terukur di kaki kirinya,” beber Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.I.K. M.Si.

AKP Sarwani menerangkan, tersangka melakukan curas dan pembunuhan terhadap korban yang berprofesi sebagai pengojek pada 11 Maret 2011 sekitar pukul 10.00 WIB bersama pelaku Marjuki yang telah ditangkap terlebih dahulu dan telah vonis pengadilan. Modusnya, lanjut dia, dengan berpura mengojek ke arah Pekon Tegal Sari Gading Rejo.

”Di tempat yang sepi kedua pelaku memperdayai korban dengan alasan hendak buang air dan korban Mujidin memberhentikan sepeda motor di sekitar kebun Pekon Tegal Sari Gading Rejo. Dengan motif ingin mengusai kendaraan korban, para pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri, tetapi setelah korban dibawa kerumah sakit nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” jelasnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: