LAMPUNG UTARA – Selama Januari hingga Desember 2018, terjadi peningkatan pembuatan paspor yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas III Not TPI Kotabumi Lampung Utara (Lampura). Jika dibandingkan tahun lalu, pembuatan paspor mengalami peningkatan 10 persen.
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Bachtiar mengatakan, di 2018 pembuatan dokumen resmi paspor mengalami peningkatan 10% dengan jumlah 12.313 orang dibandingin 2017 sebanyak 11.835 paspor yang dikeluarkan. Ia menjelaskan, ada 103 pemohon pembuatan paspor ditolak lantaran kurang persyaratan administrasi, seperti salah satu izin dari Disnaker.
“Rata-rata saat dilakukan perekaman persyaratan diketahui tidak memenuhi, masyarakat yang ingin kerja di luar negeri harus ada keterangan Disnaker setempat,” kata Bachtiar, Selasa (15/1/2019).
Ia berharap, di 2019 pelayanan imigrasi ditingkatkan demi kebutuhan masyarakat, sementara ada dua loket pelayanan perekaman yaitu umum dan prioritas sendiri ditujukan kepada masyarakat lanjut usia dan keterbatasan fisik.
Sementara Dasturi salah seorang pembuat paspor dari Kabupaten Tulang Bawang mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan imigrasi kelas III Lampung Utara. “Pelayanan mudah, dan proses cepat,” tutupnya. (Adi)















Add Comment