METRO – Seluas enam hektare lahan pertanian di Kota Metro dialihfungsikan sebagai lahan pekarangan yang rencananya akan digunakan sebagai lahan usaha.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro Herry Wiratno mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya telah memetakan seluas 2.948 hektare lahan pertanian yang harus difungsikan sebagai usaha perkebunan, persawahan, dan lainnya.
“Jadi lahan yang telah dipersiapkan untuk pertanian seluas 2.948 hektare. Namun, yang tidak boleh diganggu gugat lagi seluas 1.576,4 hektare lahan pertanian,” katanya, Senin (6/12/2021).
Ia menuturkan, terdapat 1.200 hektare lahan yang masih bisa dialihfungsikan menjadi lahan usaha bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Metro.
“Tugas kami memberikan rekomendasi bagi lahan yang bisa dialihfungsikan. Kemudian berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bisa digunakan usaha,” jelasnya.
Jika pengusaha, lanjutnya, hendak merubah alih fungsi lahan pertanian masuk dalam pemetaan yang tidak boleh diganggu gugat, maka rekomendasi tidak akan keluar.
“Jika lahan yang hendak dialihfungsikan masuk dalam peta LB2B sesuai dengan penetapan BPN, maka rekomendasi tidak akan turun. Itu sudah otomatis dan BPN juga tidak berani,” tutur Herry.
Dia mengungkapkan, kewajiban Pemkot Metro untuk melindungi lahan yang memang tidak boleh diganggu gugat dan tetap digunakan sebagai lahan pertanian.
“Harapan dari Pemerintah Pusat semua tidak boleh dialihfungsikan. Namun, demi kemajuan Kota Metro ada sebagian yang bisa dialihfungsikan. Seperti contoh di Bandarlampung, saat ini hanya tersisa 300 hektare lahan pertanian yang tersisa,” ungkapnya.
Menurutnya, dari seluas 1.576,4 hektar lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan tadi sudah 22 persen keinginan Wali Kota Metro sebagai lahan penghijauan.
“Target Metro 30 persen luas lahan untuk dijadikan daerah resapan dan penghijauan. Sekarang kami masih 22 persen dan perlu mengoptimalkan lagi agar tercapai,” pungkasnya. (Adi)















Add Comment