Lampung Selatan News

Perubahan Permenkumham, 30 WB Lapas Kalianda Bebas Tanpa Biaya

Sebanyak 30 WB Lapas Kalianda hirup udara bebas, menyusul kegiatan asimilasi yang dilakukan Lapas Kalianda sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2021 tentang Asimilasi Di Rumah. (Ist)

LAMPUNG SELATAN – Sebanyak 30 Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) dapat bertemu anak istri dan keluarga di rumah. Mereka mendapat program Asimilasi di Rumah, kemudian 2 WB juga mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Jumat (9/7/2021).

Kepala Lapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie menjelaskan, kegiatan Asimilasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2021 tentang Asimilasi Di Rumah. Dimana program ini tidak dikenakan biaya apapun alias 0 rupiah.

“Kegiatan Asimilasi tersebut dilakukan menurut Permenkumham nomor 24 tahun 2021 tentang Asimilasi di Rumah menggantikan Permenkumham sebelumnya yaitu pada Permenkumham nomor 32 tahun 2020,” tutur Kalapas Kalianda.

Dengan dilakukannya program tersebut, lanjutnya, 30 WB dirumahkan dan 2 WB pulang dengan pembebasan bersyarat. Ia berharap, kedepannya kegiatan Asimilasi akan berjalan dengan lancar, dan mampu meminimalisir resiko Covid-19 masuk ke Lapas Kalianda.

“Kita semua berharap yang terbaik, mudah-mudahan kegiatan Asimilasi hari ini dan kedepannya berjalan lancar, sehingga mampu meminimalisir resiko penularan Covid – 19 ke Lapas Kalianda,” tutupnya. (Red)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: