LAMPUNG UTARA – Kantor Imgrasi Kelas III Non TPI Kotabumi menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Aula Imigrasi, Selasa 8 Juni 2021.
Informasi penting yang disampaikan terkait ancaman pidana jika perusahaan dan perhotelan jika mengabaikan pelaporan orang asing. Sosialisasi APOA dihadiri perusahaan pemilik mes dan perhotelan sebagai akomodasi tamu orang asing.

Keberadaan dan keperluan orang asing wajib dilaporkan ke Imigrasi Kotabumi melalui APOA. Aplikasi ini perlu registrasi lebih dahulu.
Kepala Imigrasi Kotabumi Amrulloh Sodiq diwakili Kasubsi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Khresna Aji Pranata mengatakan, sosialisasi APOA bertujuan memudahkan petugas dan stakeholder lainnya dalam pelaporan orang asing.
Pelaporkan sebelumnya menggunakan proses manual input data orang asing melalui website. Sedangkan aplikasi saat ini hanya menggunakan fitur scan QR Code pada penerapan izin masuk orang asing hingga data langsung masuk aplikasi APOA.

Keberadaan orang asing di wilayah Indonesia bakal terdeteksi. Begitu juga pergerakan atau kepindahan mereka ke hotel atau penginapan lain tetap terawasi secara optimal. Data tersedia berdasarkan izin masuk, izin tinggal, dan pergerakan.
Dengan menggunakan fitur scan QR Code pada aplikasi baru maka identitas orang asing, penggunaan visa, tanggal masuk ke Indonesia, dan izin tinggal terekam dengan baik.
Berikut Alur Lapor Orang Asing:
-
Pelapor mendapatkan akun login melalui website apoa.imigrasi.go.id
-
Pelapor menginstall aplikasi melalui Play Store (Android)
-
Pelapor melakukan login pada APOA
-
Lapor WNA (Scan QR Code perlintasan)
-
Data WNA muncul
-
Entry data tujuan kedatangan, tanggal check in, durasi, dan keterangan
-
Data WNA berhasil disimpan (Adv).















Add Comment