WAY KANAN – Dugaan perampasan dan pengerusakan lahan yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan diambil alih Polda Lampung. Dimana terlihat Anggota Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung telah memasang plang pelarangan aktifitas (status quo) di lahan yang disengketakan, Rabu 20 Oktober 2021.
Diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut berawal dari penggusuran tanam tumbuh milik warga Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD pada, Kamis 1 Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada 20 Agustus, sebanyak 22 warga yang tanah dan lahannya di rusak melapor ke Polres Way Kanan dengan nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN.
Kuasa Hukum warga Anton Heri SH., mengapresiasi Polda Lampung yang telah mengambil alih perkara dari Polres Way Kanan. Langkah itu menurutnya seperti angin segar bagi warga yang menunggu mendapat keadilan.
“Kami sebagai Tim Penasehat Hukum 22 warga Negara Mulya sangat mengapresiasi kinerja Bapak Irjen Pol Hendro Sugiatno berserta jajarannya mengambil alih perkara ini, yang telah tertidur begitu lama seakan tanpa kepastian hukum untuk tegak bangun berjalan mengikuti rel keadilan hakiki yang dinanti nantikan warga kampung Negara Mulya selama ini,” paparnya.
Menurutnya, langkah Polda LAMPUNG memasang plang pelarangan aktifitas (status quo) merupakan kabar baik dan angin segar bagi kliennya yang notabene hanya petani kecil yang mengantungkan hidup dengan mengais rejeki di tanahnya sendiri. (Dian)















Add Comment