LAMPUNG UTARA – Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan tiga tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu. Seorang diantaranya oknum PNS di Pemkab Lampura.
Kapolres Lampura Bambang Yudho Martono, SIK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, ketiganya diamankan Rabu 21 Oktober 2020 di dua tempat berbeda. Dua tersangka berinisial DT (37) dan RP (27) sekira pukul 16.00 WIB dan JW (38) sekira pukul 19.00 WIB.
“DT dan RP kami amankan di komplek rumah dinas yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Perawira Negara (ARPN), Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa kristal putih dengan berat lebih kurang 0,14 gram diduga kuat narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Kamis (22/10/2020).
Setelah dikembangkan, lanjut dia, Satres Narkoba kembali mengamankan JW. Dari tangan JW diamankan barang bukti 10 plastik kecil dengan berat lebih kurang 5,27 gram yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bundel plastik klip bening.
“DT dan RP mengaku membeli sabu itu dari JW. Ketiga pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Adi/Yono)














Add Comment