LAMPUNG UTARA – Polsek Sungkai Utara mengamankan HG (30) tersangka pencurian uang Rp 26 juta dalam Ruko di Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Rabu (3/6/ 2020) lalu.
Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho Martono diwakili Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid mengatakan, berkat kegigihan petugas dalam penyelidikan akhirnya pelaku dapat diringkus.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan sejumlah uang yang diduga kuat sisa dari hasil curiannya,” ungkapnya, Jumat (5/6/2020).
Kronologis kejadian, lanjut dia, tersangka masuk ke dalam ruangan ruko dengan menggeser etalase toko korbannya. Kemudian pelaku membuka laci dan memgambil sejumlah uang yang berada di dalam laci yang ada di ruko tersebut.
“Pelaku juga berhasil mengambil uang yang ada di dalam tas warna hijau milik korban yang berada di atas meja. Kemudian pelaku pergi dengan mengendarai motor warna putih merah ke arah Gunung Labuhan, Way Kanan,” urainya.
Akibat perbuatan warga Kecamatan Hulu Sungkai tersebut, korban mengalami kerugian Rp26.150.000). “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi/Yono)















Add Comment