LAMPUNG UTARA – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus dua bandar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda, Senin (4/11/2019).
Kedua pelaku berinisial H (38) warga Kotabumi dan R (32) warga Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara. “Dari tangan H, anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba Iptu Andry Gustami, Selasa (5/11/2019).
Andry menambahkan, H ditangkap Senin 4 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi. Setelah diinterogas, H memberikan pengakuan keberadaan R.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di halaman Kantor Pos Kotabumi Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi,” tambahnya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti 2 paket sabu siap edar sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Lampura untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) uu RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Adi)

Add Comment