Tulang Bawang – Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil menciduk AC (38) dan rekannya HN (24) warga Kampung Gedung karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (5/9/2017).
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo diwakili Kasat Narkoba Polres Tulang bawang, AKP M. Donny Novandri Burni, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi warga jika di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Satu pelaku yakni AC adalah residivis dalam kasus yang sama. Dan baru satu tahun mengirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan,” ujar AKP M. Donny, Rabu (6/9/2017).
Donny mengatakan dari informasi warga tersebut, anggotanya melakukan penyelidikan kelokasi, Senin (4/9/2017). Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB anggotanya melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti.
”Dari rumah pelaku berhasil diamankan 11 bungkus plastik klik kecil berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok, beberapa bungkus plastik klip kecil kosong, 4 buah tabung kaca pirek, dan 1 buah timbangan digital. Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 3 gram. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya.















Add Comment