Tulang Bawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap AA (17) dan WI (22) yang menyimpan dan memiliki senjata api (senpi) illegal jenis revolver di Kampung Moris Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (29/3/2018).
“AA yang berprofesi buruh merupakan warga Kampung Moris Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang dan WI yang juga berprofesi buruh merupakan warga Kampung Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang,” ungkapnya Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., Jumat (30/3/2018).
Kasat Reskrim Menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang memiliki senpi illegal di wilayahnya. Berbekal informasi dari warga masyarakat tersebut, anggota satreskrim melakukan penyelidikan tentang keberadaan orang yang disebutkan ciri-cirinya oleh warga, saat kedua pelaku sedang berada di Kampung Moris Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang
“Kemudian dilakukan penggeledahan keduanya dan berhasil ditemukan sepucuk senpi illegal yang diselipkan oleh pelaku AA di pinggang sebelah kanan. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku WI dan berhasil ditemukan silinder berikut alat-alat untuk membuat senpi illegal. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti berupa sepucuk senpi illegal jenis revolver, 2 butir amunisi jenis FN, 4 buah bahan silinder untuk pembuatan senpi illegal, 3 bilah sajam jenis pisau dengan panjang masing-masing 15 cm, 1 bilah sajam jenis pedang bergagang dan bersarung kayu berwarna hitam, 2 buah gunting, 2 buah obeng, 1 buah kayu berbentuk amunisi FN untuk membuat silinder senpi illegal dan 1 buah tombak.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi illegal, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tandasnya.(Roby)















Add Comment