PRINGSEWU- Penyakit masyrakat berupa Permainan Judi koprok dan sabung ayam diwilayah hukum polres tanggamus dinilai warga sangat meresahkan khususnya di kabupaten Pringsewu Lampung.
Atas maraknya dari laporan warga tersebut, kepolisian sektor Gading Rejo, Polres Tanggamus menggrebek dan akhirnya mengamankan alat perjudian sabung ayam serta koprok saat melaksanakan patroli mengantisipasi kejahatan diwilayah hukumnya, Minggu (30/7/17).
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, SIk, MSi melalui Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE menjelaskan, saat petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi kerawanan kejahatan C3 (curas, curat dan curanmor) sekitar pukul 15.00 WIB, melihat banyak sepeda motor di kebun Pekon Jogjakarta Selatan Kecamatan Gading Rejo Pringsewu kemudian mendatanginya.
“Di kebun itu terlihat banyak sepeda motor ternyata setelah didatangi terdapat lapak adu ayam dan koprok tetapi para pemain sudah kabur dari lokasi”, kata AKP Sarwani.
Dari lokasi perjudian, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 5 unit sepeda motor, 2 ayam bangkok, 2 gelanggang/geber, 5 kurungan ayam, 1 set alat judi koprok dan 5 buah kursi plastik.
“Barang bukti sementara kami amankan di Polsek Gading Rejo, terhadap para pelaku sedang kami lakukan penyelidikan”, pungkasnya. (Nanang)















Add Comment