METRO – Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin mengintruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro nomor: 12/INS/LL-01/2021 mulai 12-20 Juli 2021. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi tabikpun.com di pelataran Pemkot Metro, Senin (12/7/2021).
Dalam intruksi tersebut, tempat ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) maupun tempat ibadah umum lainnya tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM diperketat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Wali Kota meminta pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, atau tempat pendidikan dan pelatihan dilaksanakan secara daring.
Untuk kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket dapat beroprasi 100 persen tapi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol yang lebih ketat,” jelasnya.
Wahdi menambahkan, bahwa jam oprasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Sementara untuk makan dan minum di tempat hanya sebesar 25 persen.
“Kalau layanan makan dibawa pulang diizinkan hingga pukul 20.00 WB. Namun untuk restoran yang melayani antar-pesan dapat beroprasi 24 jam, itu semua harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.
Lanjut Wahdi, pelaksaan kegiatan kontruksi dapat beroprasi 100 persen. Sementara untuk resepsi pernikahan dan hajatan ditiadakan sementara.
“Kegiatan pada area publik, kegiatan seni pertunjukan, dan kegiatan rapat seminar maksimal jumlah pengunjung 25 persen dan penerapan ketat protokol kesehatan,” terang Wahdi. (Adi)















Add Comment