PRINGSEWU – Sebanyak 253 pengendara ditindak Satlantas Polres Pringsewu selama 15 hari di Februari 2020. Dimana pelanggaran didominasi pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini memicu permintaan warga Pringsewu agar Polres Pringsewu dapat segera mengoperasikan pelayanan pembuatan SIM. Agar menekan angka pelanggaran lalu lintas akibat SIM.
“Ya kami berharap agar pelayanan pembuatan SIM Polres Pringsewu dapat segera beroperasi, baik roda dua maupun roda empat. Karena rata-rata pengendara yang ditilang karena tidak memiliki SIM,” ungkap Ari warga Pringsewu, Senin (17/2/2020).
Terpisah, Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Martoyo membenarkan angka pelanggaran lalu lintas yang ditindak selama Februari 2020. Pelanggaran pun benar didominasi pengendara yang tidak memiliki SIM.
“Untuk pelanggar lalu lintas di wilayah Pringsewu pada Febuari jumlahnya 253 pelanggar. Dan pelanggaran sebagian tidak memiliki SIM,” ucapnya.
Ia pun mengaku telah melakukan testimoni terkait pelayaan pembuatan SIM di Polres Pringsewu. Ternyata, kebanyakan masyarakat setempat menunggu hal tersebut dapat segera terealisasi, karena jarak pembuatan SIM di Polres Tanggamus terlalu jauh.
“Mudah-mudahan Kapolda Lampung melalui Dirlantas secepatnya memberikan pelayanan SIM di Polres Pringsewu. Terkait desakan masyarakat, memang masyarakat intinya mau buat SIM di Pringsewu, tapi karena belum memikiki SIM tetap kita lakukan tindakan,” pungkasnya. (Nanang)















Add Comment