TULANG BAWANG– Ratusan masyarakat penumangan Tulangbawang mendatangi gedung Pengadilan Negeri menggala, terkait janji ketua PN yang akan mengambil tindakan atas gugatan masyarakat tersebut, jum’at siang ( 11/08/2017).
Dalam aksi tersebut, dipimpin oleh Candra hartono,Adel selaku diberi kuasa oleh masyarakat dan didampingi koordinator lapangan Sukman beserta ratusan masyarakat penumangan, menuntut hak hukum prosedural masyarakat terkait putusan eksekusi tanah hibah seluas 150 Ha.
“Sesuai janji dari ketua PN menggala, Noor Ikhwan Ichlas Ria Adha untuk melaksanakan eksekusi setelah perkara lain yang pada pokoknya, tak ada hubungannya dengan objek tanah hibah, menjadi inkraht (perkara wanprestasi)” jelas para pendemo.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak ketua pengadila negeri menggala untuk segera melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai perwujudan etika seorang hakim yang berintegritas dan bermoral, agar preseden buruk penegakan hukum dan keadilan di wilayah hukum PN menggala segera berahir.
“Jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi, maka kami akan terus melakukan berbagai upaya agar hak – hak kami segera terpenuhi. Tentu saja dengan cara konstitusional dan bermoral, karena kami adalah manusia sekaligus rakyat indonesia yang patuh terhadap ketentuan hukum dan konstitusi” tegas mereka.
Adel bersama rekannya beranggapan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan perkara nomor 04/pdt.g/2007/pn.mgl jo nomor 07/pdt/2009/pt.tk jo nomor 3054k/pdt/2010 yang di perkuat dengan ditolaknya upaya hukum luar biasa yang di lakukan PT.Huma Indah Mekar(HIM). Melalu peninjauan kembali dalam putusan pekara nomor 276 pk/pdt/2012 oleh mahkama agung, menjadi dasar hukum mereka untuk terus menuntut dan mendesak ketua PN menggala agar segera melaksanakan eksekusi atas keputusan tersebut.
Di tempat yang sama, Candra Hartono juga menambahkan, menurutnya dalam peraturan bersama mahkamah agung dan komisi yudisial RI nomor 02/pb/ma/ix/2012 dan 02/pb/pky/09/2012 tentang pedoman penegakan kode ektik dan pedoman prilaku hakim pasar 9 ayat 5 hurub b, dengan tegas menyatakan bahwa hakim dilarang melakuakan tawar menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi, atau menunjuk advokat tertentu dalam menangani suatu perkara di pengadilan.
Selajutnya dalam pasal 18 ayt 3 hurup G peraturan tersebut jelas dinyatakan bahwa pelangaran berat meliputi pelangaran atas pasal 9 ayat 5 hurup b,c,e,f, dan i bedasrkan ketentuan ketentuan tersebut tindakan penundaan eksekusi yang di lakukan oleh ketua PN menggala sebuah bentuk dugaan pelangaran kode ektik berat sebagai seorang hakim. Apalagi alasan alasan yang di kemukaan oleh ketua PN menggala dalam penundaan tersebut tidak mempunyai landasan hukum.
“Lebih parah lagi penundaan eksekusi ini dijadikan alasan oleh oknum penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mengelolah lahan mereka sendiri yang sudah sah dan pasti bedasarkan hukum pemilik sah atas tanah, berikut tanam tumbuh yang ada di atasnya.
Huma Indah Meka sebagai pihak yang kalah dalam perkara tersebut, diduga memperalat oknum penrgak hukum korup untuk melakukan intimidasi, teror dan menginjak nginjak hukum dan keadilan dengan kekuatan finansial. Mereka diduga memanipuasi hukum dengan argumen argumen dan tindakan tindakan yang justru semakin menunjukan kerakusan mereka. Mirisnya, masih ada oknum penegak hukum yang bersedia “melacurkan” moral dan jabatan mereka demi memuaskan hasrat perusahaan tersebut. Di sinilah, diduga terjadi mafioso dalam penegakan hukum dan keadilan di wilayah hukum PN menggala, dan lagi lagi rakyat pencari keadilan yang menjadi korban tirani ini”. Tegas Candra Hartono bersama masa lainnya yang mengamini orasinya di kantor PN Mengala.
(Roby)















Add Comment